a.
Pengertian
kolonialisme
Kata “koloni”
dari bahasa latin “colonia” artinya tanah pemukiman atau jajahan. Praktik
koloni sudah dilaksanakan sejak zaman Yunani kuno, yang dilakukan oleh
sekelompok petani yang pindah dari daerah tandus ke daerah subur dengan tujuan meningkatkan
taraf hidup.
Jadi,
kolonialisme adalah sistem pemukiman warga suatu negara di luar wilayah
asalnya, kemudian daerah itu dinyatakan sebagai bagian wilayah mereka. Tujuan
utamanya mengurus sumber kekayaan, sedangkan kesejahteraan dan pendidikan rakat
daerah koloni tidak diutamakan.
Negara pelopor
kolonialisme adalah Portugal dan Spanyol (sejak abad ke-16 dan puncaknya abad
ke-19) kemudian diikuti oleh negara lain.
b.
Jenis-jenis
koloni
1)
Koloni penduduk, yaitu sejumlah besar
warga negara penjajah menetap di daerah koloni dan pada satu sisi penduduk
pribumi didesak dan bahkan dimusnahkan.
2)
Koloni kelebihan penduduk, yaitu salah
satu tujuan mencari daerah koloni adalah untuk mengatasi kepadatan penduduk
dalam negerinya.
3)
Koloni deportasi, yaitu koloni yang pada
umumnya dihuni oleh orang-orangan buangan.
4)
Koloni ekspoitasi, yaitu daerah koloni
dikuras habis untuk kepentingan kolonisator.
5)
Koloni sekunder, yaitu tanah koloni yang
tidak menguntungkan negeri asal (motherland).
6)
Koloni penunjang, yaitu wilayah koloni
yang biasanya hanya meliputi kota-kota pelabuhan atau pulau-pulau kecil.
Sumber:
MODUL DAN LEMBAR KERJA SISWA kelas XI IPS untuk SMA/MA
Sangat bermanfaat sekali, terimakasih
BalasHapus