Rabu, 17 Agustus 2016

KOLONIALISME

a.        Pengertian kolonialisme
Kata “koloni” dari bahasa latin “colonia” artinya tanah pemukiman atau jajahan. Praktik koloni sudah dilaksanakan sejak zaman Yunani kuno, yang dilakukan oleh sekelompok petani yang pindah dari daerah tandus ke daerah subur dengan tujuan meningkatkan taraf hidup.
Jadi, kolonialisme adalah sistem pemukiman warga suatu negara di luar wilayah asalnya, kemudian daerah itu dinyatakan sebagai bagian wilayah mereka. Tujuan utamanya mengurus sumber kekayaan, sedangkan kesejahteraan dan pendidikan rakat daerah koloni tidak diutamakan.
Negara pelopor kolonialisme adalah Portugal dan Spanyol (sejak abad ke-16 dan puncaknya abad ke-19) kemudian diikuti oleh negara lain.
b.        Jenis-jenis koloni
1)        Koloni penduduk, yaitu sejumlah besar warga negara penjajah menetap di daerah koloni dan pada satu sisi penduduk pribumi didesak dan bahkan dimusnahkan.
2)        Koloni kelebihan penduduk, yaitu salah satu tujuan mencari daerah koloni adalah untuk mengatasi kepadatan penduduk dalam negerinya.
3)        Koloni deportasi, yaitu koloni yang pada umumnya dihuni oleh orang-orangan buangan.
4)        Koloni ekspoitasi, yaitu daerah koloni dikuras habis untuk kepentingan kolonisator.
5)        Koloni sekunder, yaitu tanah koloni yang tidak menguntungkan negeri asal (motherland).

6)        Koloni penunjang, yaitu wilayah koloni yang biasanya hanya meliputi kota-kota pelabuhan atau pulau-pulau kecil.

Sumber: MODUL DAN LEMBAR KERJA SISWA kelas XI IPS untuk SMA/MA

1 komentar: