Selasa, 16 Agustus 2016

SEKTOR USAHA FORMAL

1.      Badan usaha milik negara (BUMN)
BUMN di Indonesia merupakan realisasi dari pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Pendirian BUMN berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1969.
a.      Perusahaan jawatan (perjan)
Ciri-cirinya:
-          Bertujuan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat umum (public utility)
-          Merupakan bagian dari departemen
-          Pegawainya berstatus sebagai pegawai negeri sipil
-          Diawasi langsung oleh menteri
-          Mendapatkan fasilitas dari negara
-          Dipimpin oleh direktur
-          Modalnya milik negara secara keseluruhan
Contoh perusahaan jawatan:
-          Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api)
-          Perusahaan Jawatan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian)

b.      Perusahaan umum (perum)
Ciri-cirinya:
-          Tujuan utamanya melayani kepentingan umum (public service)
-          Berstatus sebagai badan hukum
-          Bergerak dalam bidang jasa vital
-          Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
-          Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan negara
-          Dipimpin oleh direksi
-          Merupakan bagian dari departemen
Contoh:
-          Perum Pegadaian
-          Perum DAMRI
-          Perum Pos dan Giro (sekarang PT Pos Indonesia)

c.       Perusahaan perseroan (persero)
Ciri-cirinya:
-          Tujuan utamanya mencari laba (commercial)
-          Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-          Dipimpin oleh direksi
-          Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
-          Berstatus sebagai badan hukum dalam bentuk PT
-          Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh:
-          PT. GIA (Garuda Indonesia Airways)
-          PT. Telkom
-          PT. PELNI
-          PT. Aneka Tambang
-          Bank Negara Indonesia (BNI 46)
-          Bank Rakyat Indonesia (BRI)
-          PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN)
-          PT. Bank Mandiri
Selain ada BUMN, ada badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang dikenal dengan BUMD (badan usaha milik daerah) yang merupakan perusahaan yang dimiliki dan didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal atau milik pemerintah daerah.
Contoh badan usaha milik daerah antara lain:
a.       Bank pembangunan daerah (BPD), misalnya: bank jatim, bank DKI, bank jateng.
b.      Perusahaan daerah air minum (PDAM)
c.       Perusahaan daerah bank pasar (PD. Bank pasar)
d.      Rumah sakit daerah
e.       Apotik daerah dan lain-lain.

2.      Badan usaha swasta
Jenis-jenis bidang usaha yang dilakukan oleh sektor swasta antara lain:
a.       Bidang usaha ekstraktif
b.      Bidang usaha agraris
c.       Bidang usaha pengolahan atau industri
d.      Bidang usaha perdagangan
e.       Bidang usaha jasa
Yaitu kegiatan yang tujuan utamanya menghasilkan jasa-jasa, misalnya: notaris, pendidikan, konsultan, perasuransian, dan lainnya.

Berdasarkan tanggung jawab pemiliknya perusahaan dibedakan menjadi 5 yaitu:
a.      Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu perusahaan yang modalnya hanya dimiliki oleh seorang saja dengan tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
-          Kelebihan perusahaan perseorangan:
1)      Modal yang diperlukan sedikit
2)      Segala keputusan dapat diambil dengan cepat
3)      Semua keuntungan menjadi milik sendiri
4)      Pemilik yang cakap dapat mengembangkan perusahaan dengan pesat
-          Kelemahan perusahaan perseorangan:
1)      Modal terbatas, sehingga usaha susah berkembang
2)      Semua resiko kerugian ditanggung sendiri
3)      Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
4)      Kemajuan perusahaan hanya tergantung pada seorang saja

b.      Firma (fa)
Firma (fa) yaitu perusahaan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan atas nama bersama dan tanggung jawab para anggotanya tidak terbatas.
-          Kelebihan firma:
1)      Dapat menghimpun modal yang besar
2)      Pengelolaannya dapat dibagi sesuai dengan keahlian anggota
3)      Kerugian ditanggung bersama
4)      Semua masalah dapat diatasi bersama
-          Kelemahan firma:
1)      Tanggung jawab para anggota atau sekutu tidak terbatas
2)      Kesalahan seseorang sekutu akan merugikan sekutu yang lain
3)      Sulit mengambil keputusan dengan cepat
4)      Modal bersifat beku

c.       Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) yaitu persekutuan antara beberapa orang untuk mendirikan perusahaan dengan sebagian diantaranya sebagai sekutu aktif dan lainnya sebagai sekutu pasif atau komanditer.
Jadi, dalam persekutuan komanditer terdapat dua macam anggota yaitu:
a.       Sekutu aktif yang bertugas mengelola perusahaan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas.
b.      Sekutu pasif atau komanditer yang hanya menitipkan modalnya saja pada perusahaan dengan tanggung jawab terbatas  pada modal yang disertakan pada perusahaan.
-          Kelebihan persekutuan komanditer:
1)      Kebutuhan modal yang besar mudah terpenuhi
2)      Resiko kerugian ditanggung bersama oleh sekutu aktif
3)      Pengelolaannya dapat dibagi sesuai keahlian para sekutu aktif
4)      Mudah mencari pinjaman modal
5)      Kehidupan perusahaan terjamin
-          Kelemahan persekutuan komanditer:
1)      Keputusan tidak dapat diambil dengan cepat
2)      Modal para sekutu aktif sifatnya beku
3)      Sekutu aktif tanggung jawabnya tidak terbatas
4)      Kesalahan seseorang sekutu dapat merugikan sekutu yang lain

d.      Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham-saham. Kekuasaan tertinggi pada rapat umum pemegang saham.
-          Kelebihan perseroan terbatas
a.       Modal yang besar mudah tercukupi dengan cara menjual saham
b.      Tangung jawab para pemilik modal terbatas
c.       Kehidupan perusahaan terjamin
d.      Mudah dalam mencari pinjaman modal
e.       Kerugian ditanggung bersama
-          Kelemahan perseroan terbatas
a.       Para persero kurang aktif dalam perusahaan
b.      Rahasia perusahaan kurang terjamin
c.       Saham mudah diperjualbelikan, sehingga nilainya tidak tetap

d.      Laba perusahaan dikenakan pajak penghasilan
Sumber: Buku Modul Pendamping Siswa Ips Ekonomi kelas VIII untuk SMP/MTS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar