1.
Badan
usaha milik negara (BUMN)
BUMN di Indonesia merupakan realisasi dari pasal 33
ayat (2) dan (3) UUD 1945. Pendirian BUMN berdasarkan Undang-undang Nomor 9
tahun 1969.
a.
Perusahaan
jawatan (perjan)
Ciri-cirinya:
-
Bertujuan memberikan kemanfaatan kepada
masyarakat umum (public utility)
-
Merupakan bagian dari departemen
-
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
negeri sipil
-
Diawasi langsung oleh menteri
-
Mendapatkan fasilitas dari negara
-
Dipimpin oleh direktur
-
Modalnya milik negara secara keseluruhan
Contoh
perusahaan jawatan:
-
Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang
PT Kereta Api)
-
Perusahaan Jawatan Pegadaian (sekarang
Perum Pegadaian)
b.
Perusahaan
umum (perum)
Ciri-cirinya:
-
Tujuan utamanya melayani kepentingan
umum (public service)
-
Berstatus sebagai badan hukum
-
Bergerak dalam bidang jasa vital
-
Modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan
-
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
perusahaan negara
-
Dipimpin oleh direksi
-
Merupakan bagian dari departemen
Contoh:
-
Perum Pegadaian
-
Perum DAMRI
-
Perum Pos dan Giro (sekarang PT Pos
Indonesia)
c.
Perusahaan
perseroan (persero)
Ciri-cirinya:
-
Tujuan utamanya mencari laba
(commercial)
-
Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
-
Dipimpin oleh direksi
-
Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
-
Berstatus sebagai badan hukum dalam
bentuk PT
-
Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh:
-
PT. GIA (Garuda Indonesia Airways)
-
PT. Telkom
-
PT. PELNI
-
PT. Aneka Tambang
-
Bank Negara Indonesia (BNI 46)
-
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
-
PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN)
-
PT. Bank Mandiri
Selain
ada BUMN, ada badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang dikenal
dengan BUMD (badan usaha milik daerah) yang merupakan perusahaan yang dimiliki dan
didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal
atau milik pemerintah daerah.
Contoh
badan usaha milik daerah antara lain:
a. Bank
pembangunan daerah (BPD), misalnya: bank jatim, bank DKI, bank jateng.
b. Perusahaan
daerah air minum (PDAM)
c. Perusahaan
daerah bank pasar (PD. Bank pasar)
d. Rumah
sakit daerah
e. Apotik
daerah dan lain-lain.
2.
Badan
usaha swasta
Jenis-jenis bidang usaha yang dilakukan oleh sektor
swasta antara lain:
a. Bidang
usaha ekstraktif
b. Bidang
usaha agraris
c. Bidang
usaha pengolahan atau industri
d. Bidang
usaha perdagangan
e. Bidang
usaha jasa
Yaitu kegiatan yang tujuan utamanya menghasilkan
jasa-jasa, misalnya: notaris, pendidikan, konsultan, perasuransian, dan
lainnya.
Berdasarkan tanggung jawab pemiliknya perusahaan
dibedakan menjadi 5 yaitu:
a.
Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu perusahaan yang
modalnya hanya dimiliki oleh seorang saja dengan tujuan utamanya adalah
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
-
Kelebihan perusahaan perseorangan:
1) Modal
yang diperlukan sedikit
2) Segala
keputusan dapat diambil dengan cepat
3) Semua
keuntungan menjadi milik sendiri
4) Pemilik
yang cakap dapat mengembangkan perusahaan dengan pesat
-
Kelemahan perusahaan perseorangan:
1) Modal
terbatas, sehingga usaha susah berkembang
2) Semua
resiko kerugian ditanggung sendiri
3) Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
4) Kemajuan
perusahaan hanya tergantung pada seorang saja
b.
Firma
(fa)
Firma (fa) yaitu perusahaan antara dua orang atau
lebih untuk mendirikan perusahaan atas nama bersama dan tanggung jawab para
anggotanya tidak terbatas.
-
Kelebihan firma:
1) Dapat
menghimpun modal yang besar
2) Pengelolaannya
dapat dibagi sesuai dengan keahlian anggota
3) Kerugian
ditanggung bersama
4) Semua
masalah dapat diatasi bersama
-
Kelemahan firma:
1) Tanggung
jawab para anggota atau sekutu tidak terbatas
2) Kesalahan
seseorang sekutu akan merugikan sekutu yang lain
3) Sulit
mengambil keputusan dengan cepat
4) Modal
bersifat beku
c.
Persekutuan
komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) yaitu persekutuan antara
beberapa orang untuk mendirikan perusahaan dengan sebagian diantaranya sebagai
sekutu aktif dan lainnya sebagai sekutu pasif atau komanditer.
Jadi, dalam persekutuan komanditer terdapat dua
macam anggota yaitu:
a. Sekutu
aktif yang bertugas mengelola perusahaan dengan tanggung jawab yang tidak
terbatas.
b. Sekutu
pasif atau komanditer yang hanya menitipkan modalnya saja pada perusahaan
dengan tanggung jawab terbatas pada
modal yang disertakan pada perusahaan.
-
Kelebihan persekutuan komanditer:
1) Kebutuhan
modal yang besar mudah terpenuhi
2) Resiko
kerugian ditanggung bersama oleh sekutu aktif
3) Pengelolaannya
dapat dibagi sesuai keahlian para sekutu aktif
4) Mudah
mencari pinjaman modal
5) Kehidupan
perusahaan terjamin
-
Kelemahan persekutuan komanditer:
1) Keputusan
tidak dapat diambil dengan cepat
2) Modal
para sekutu aktif sifatnya beku
3) Sekutu
aktif tanggung jawabnya tidak terbatas
4) Kesalahan
seseorang sekutu dapat merugikan sekutu yang lain
d.
Perseroan
terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) yaitu persekutuan antara dua
orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan yang modalnya diperoleh dari
penjualan saham-saham. Kekuasaan tertinggi pada rapat umum pemegang saham.
-
Kelebihan perseroan terbatas
a. Modal
yang besar mudah tercukupi dengan cara menjual saham
b. Tangung
jawab para pemilik modal terbatas
c. Kehidupan
perusahaan terjamin
d. Mudah
dalam mencari pinjaman modal
e. Kerugian
ditanggung bersama
-
Kelemahan perseroan terbatas
a. Para
persero kurang aktif dalam perusahaan
b. Rahasia
perusahaan kurang terjamin
c. Saham
mudah diperjualbelikan, sehingga nilainya tidak tetap
d. Laba
perusahaan dikenakan pajak penghasilan
Sumber:
Buku Modul Pendamping Siswa Ips Ekonomi kelas VIII untuk SMP/MTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar