Selasa, 16 Agustus 2016

KOPERASI

1.      Pengertian
Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di indonesia didirikan berdasarkan:
a.       Undang-undang no. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
b.      Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian

2.      Jenis koperasi
Berdasarkan anggotanya koperasi dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a.       Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang (sekurang-kurangnya 20 orang) dengan daerah kerja pada satuan unit ekonomi / lembaga.
b.      Koperasi sekunder yaitu koperasi yang beranggotakan badan hukum-badan hukum koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
1)      Koperasi pusat
Yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 koperasi primer sejenis yang telah berbadan hukum. Daerah kerja pusat koperasi adalah tingkat kabupaten atau kota madya.
2)      Koperasi gabungan
Yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 koperasi pusat sejenis yang telah berbadan hukum. Daerah kerja gabungan koperasi adalah tingkat propinsi.
3)      Koperasi induk
Yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi sejenis yang telah berbadan hukum. Daerah kerjanya adalah tingkat nasional.
Berdasarkan keluasan usahanya, koperasi dibedakan menjadi:
a.       Koperasi tunggal usaha (single purpose), yaitu koperasi yang usahanya hanya satu macam jenis usaha saja.
Contoh: koperasi kredit, koperasi konsumsi, koperasi jasa, koperasi produksi.
b.      Koperasi serba usaha (multi purpose), yaitu koperasi yang usahanya meliputi berbagai bidang usaha koperasi (kredit, konsumsi, produksi dan jasa).
Contoh: koperasi unit desa (KUD).

3.      Perangkat organisasi koperasi
Organisasi koperasi memiliki 3 perangkat yaitu:
a.       Rapat anggota koperasi
Rapat anggota koperasi memiliki kekuasaan yang tertinggi, sebab segala penyelenggaraan koperasi harus berdasarkan keputusan rapat anggota.
b.      Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh rapat anggota dan jumlahnya ganjil. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan koperasi sesuai keputusan rapat anggota dengan pengawasan dari pengawas koperasi.
c.       Pengawas koperasi
Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh rapat anggota dan jumlahnya harus ganjil. Tugas pengawas adalah mewakili anggota dalam mengontrol penyelenggaraan koperasi yang dilakukan oleh pengurus. Hasil pengawasan dilaporkan dalam rapat anggota.

4.      Modal koperasi
Sumber modal koperasi yang utama adalah dari anggota yang terdiri 3 macam yaitu:
a.       Simpanan pokok
Yaitu simpanan yang besarnya sama untuk tiap anggota dan dibayarkan ketika seseorang menyatakan masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok hanya dapat diambil apabila menyatakan keluar dari keanggotaan koperasi.
b.      Simpanan wajib
Yaitu simpanan yang besarnya sama untuk tiap anggota dan dibayarkan setiap jangka waktu tertentu selama menjadi anggota koperasi dan hanya dapat diambil apabila keluar dari keanggotaaan koperasi.
c.       Simpanan manasuka/sukarela
Yaitu simpanan yang jumlah dan jangka waktunya tidak ditentukan. Simpanan manasuka dapat diambil sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan.
Di samping itu koperasi dapat mencari modal dari sumber lain yang sifatnya tidak mengikat, misalnya pinjaman dari bank.

5.      Lambang koperasi
Lambang koperasi indonesia terdiri atas gambar-gambar antara lain:
a.       Gigi roda melambangkan kerja koperasi yang terus menerus
b.      Rantai melambangkan persahabatan yang kuat dan kokoh
c.       Padi dan kapas melambangkan kemakmuran yang ingin dicapai
d.      Timbangan melambangkan keadilan sosial
e.       Bintang dan perisai melambangkan pancasila sebagai landasan idiil
f.       Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan yang berakar

g.      Warna merah putih melambangkan sifat nasionalisme
Sumber: Buku Modul Pendamping Siswa Ips Ekonomi kelas VIII untuk SMP/MTS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar