1.
Pengertian
Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum-badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di indonesia didirikan berdasarkan:
a. Undang-undang
no. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
b. Undang-undang
no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
2.
Jenis
koperasi
Berdasarkan anggotanya koperasi dapat dibagi menjadi
2 (dua) yaitu:
a. Koperasi
primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang (sekurang-kurangnya 20
orang) dengan daerah kerja pada satuan unit ekonomi / lembaga.
b. Koperasi
sekunder yaitu koperasi yang beranggotakan badan hukum-badan hukum koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibedakan menjadi 3 (tiga)
yaitu:
1) Koperasi
pusat
Yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya
5 koperasi primer sejenis yang telah berbadan hukum. Daerah kerja pusat
koperasi adalah tingkat kabupaten atau kota madya.
2) Koperasi
gabungan
Yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya
3 koperasi pusat sejenis yang telah berbadan hukum. Daerah kerja gabungan
koperasi adalah tingkat propinsi.
3) Koperasi
induk
Yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya
3 gabungan koperasi sejenis yang telah berbadan hukum. Daerah kerjanya adalah
tingkat nasional.
Berdasarkan
keluasan usahanya, koperasi dibedakan menjadi:
a. Koperasi
tunggal usaha (single purpose), yaitu koperasi yang usahanya hanya satu macam
jenis usaha saja.
Contoh: koperasi kredit, koperasi konsumsi, koperasi
jasa, koperasi produksi.
b. Koperasi
serba usaha (multi purpose), yaitu koperasi yang usahanya meliputi berbagai
bidang usaha koperasi (kredit, konsumsi, produksi dan jasa).
Contoh: koperasi unit desa (KUD).
3.
Perangkat
organisasi koperasi
Organisasi koperasi memiliki 3 perangkat yaitu:
a. Rapat
anggota koperasi
Rapat anggota koperasi memiliki kekuasaan yang
tertinggi, sebab segala penyelenggaraan koperasi harus berdasarkan keputusan
rapat anggota.
b. Pengurus
koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh rapat
anggota dan jumlahnya ganjil. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan
koperasi sesuai keputusan rapat anggota dengan pengawasan dari pengawas
koperasi.
c. Pengawas
koperasi
Pengawas koperasi dipilih dari dan oleh rapat
anggota dan jumlahnya harus ganjil. Tugas pengawas adalah mewakili anggota
dalam mengontrol penyelenggaraan koperasi yang dilakukan oleh pengurus. Hasil
pengawasan dilaporkan dalam rapat anggota.
4.
Modal
koperasi
Sumber modal koperasi yang utama adalah dari anggota
yang terdiri 3 macam yaitu:
a. Simpanan
pokok
Yaitu simpanan yang besarnya sama untuk tiap anggota
dan dibayarkan ketika seseorang menyatakan masuk menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok hanya dapat diambil apabila menyatakan keluar dari keanggotaan
koperasi.
b. Simpanan
wajib
Yaitu simpanan yang besarnya sama untuk tiap anggota
dan dibayarkan setiap jangka waktu tertentu selama menjadi anggota koperasi dan
hanya dapat diambil apabila keluar dari keanggotaaan koperasi.
c. Simpanan
manasuka/sukarela
Yaitu simpanan yang jumlah dan jangka waktunya tidak
ditentukan. Simpanan manasuka dapat diambil sewaktu-waktu sesuai dengan
ketentuan.
Di
samping itu koperasi dapat mencari modal dari sumber lain yang sifatnya tidak
mengikat, misalnya pinjaman dari bank.
5.
Lambang
koperasi
Lambang koperasi indonesia terdiri atas
gambar-gambar antara lain:
a. Gigi
roda melambangkan kerja koperasi yang terus menerus
b. Rantai
melambangkan persahabatan yang kuat dan kokoh
c. Padi
dan kapas melambangkan kemakmuran yang ingin dicapai
d. Timbangan
melambangkan keadilan sosial
e. Bintang
dan perisai melambangkan pancasila sebagai landasan idiil
f. Pohon
beringin melambangkan sifat kemasyarakatan yang berakar
g. Warna
merah putih melambangkan sifat nasionalisme
Sumber:
Buku Modul Pendamping Siswa Ips Ekonomi kelas VIII untuk SMP/MTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar