Selasa, 16 Agustus 2016

PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA

A.    APAKAH PERUSAHAAN ITU?
Perusahan adalah tempat berlangsungnya proses produksi atau dengan kata lain, perusahaan adalah organisasi ekonomi tempat terselenggaranya perpaduan atau kerjasama antara faktor-faktor produksi.
Dalam perusahaan ada suatu usaha yang merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dengan tujuan untuk memperoleh kemakmuran.
Perusahaan didirikan dengan tujuan:
1.      Mencukupi kebutuhan manusia dengan cara menghasilkan barang atau jasa
2.      Mengurangi pengangguran dengan cara menciptakan lapangan kerja
3.      Mencari keuntungan atau laba

B.     BAGAIMANA PEMBAGIAN PERUSAHAAN BERDASARKAN LAPANGAN USAHANYA?
Berdasarkan lapangan usahanya perusahaan dapat dikelompokkan menjadi 5 (lima) yaitu:
1.      Perusahaan ekstraktif
Perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang usahanya secara langsung memungut benda-benda atau barang-barang yang tersedia di alam.
Contoh: perusahaan pertambangan minyak bumi, PT aneka tambang.
2.      Perusahaan agraris
Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang usahanya berhubungan dengan pengolahan lahan.
Contoh: perkebunan, pertanian dan kehutanan.
3.      Perusahaan industri/pengolahan
Perusahaan industri/pengolahan yaitu perusahaan yang usahanya mengolah atau memproses barang mentah menjadi barang jadi atau menjadi barang baku atau setengah jadi atau mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Contoh: pabrik kain, pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.
4.      Perusahaan perdagangan
Perusahaan perdagangan yaitu perusahaan yang usahanya menyalurkan atau mengumpulkan barang-barang hasil produksi dari produsen kepada konsumen.
Contoh: plasa, toko sepatu, toko alat olahraga, dan lain-lain.
5.      Perusahaan jasa
Perusahaan jasa yaitu perusahaanyang usahanya memberikan atau menyelenggarakan jasa-jasa untuk konsumen dengan mendapat imbalan.
Contoh: perbankan, lembaga pendidikan, asuransi, biro perjalanan, pergudangan, dan lain-lain.

C.    BAGAIMANA PEMBAGIAN PERUSAHAAN BERDASARKAN TANGGUNG JAWAB PEMILIKNYA?
Tanggung jawab pemilik perusahaan dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
1.      Tanggung jawab terbatas artinya tanggung jawab pemilik perusahaan hanya sebatas modal yang disertakan dalam perusahaan tersebut.
2.      Tanggung jawab tidak terbatas artinya tanggung jawab pemilik perusahaan sampai pada seluruh kekayaan yang dimilik atau semua harta benda yang dimilik secara pribadi.
Berdasarkan tanggung jawab pemiliknya perusahaan dibedakan menjadi 5 (lima) yaitu:
1.      Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu perusahaan yang modalnya hanya dimiliki oleh seorang saja dengan tujuan utamanya adalah memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
-          Kelebihan perusahaan perseorangan:
a.       Modal yang diperlukan sedikit
b.      Segala keputusan dapat diambil dengan cepat
c.       Semua keuntungan menjadi milik sendiri
d.      Pemilik yang cakap dapat mengembangkan perusahaan dengan pesat
-          Kelemahan perusahaan perseorangan:
a.       Modal terbatas, sehingga usaha susah berkembang
b.      Semua resiko kerugian ditanggung sendiri
c.       Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
d.      Kemajuan perusahaan hanya tergantung pada seorang saja

2.      Firma (Fa)
Firma (fa) yaitu perusahaan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan atas nama bersama dan tanggung jawab para anggotanya tidak terbatas.
-          Kelebihan firma:
a.       Dapat menghimpun modal yang besar
b.      Pengelolaannya dapat dibagi sesuai dengan keahlian anggota
c.       Kerugian ditanggung bersama
d.      Semua masalah dapat diatasi bersama
-          Kelemahan firma:
a.       Tanggung jawab para anggota/sekutu tidak terbatas
b.      Kesalahan seseorang sekutu akan merugikan sekutu yang lain
c.       Sulit mengambil keputusan dengan cepat
d.      Modal bersifat beku

3.      Persekutuan komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) yaitu persekutuan antara beberapa orang untuk mendirikan perusahaan dengan sebagian diantaranya sebagai sekutu aktif dan lainnya sebagai sekutu pasif atau komanditer. Jadi dalam persekutuan komanditer terdapat dua macam anggota yaitu:
a.       Sekutu aktif, yang bertugas mengelola perusahaan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas.
b.      Sekutu pasif atau komanditer, yang hanya menitipkan modalnya saja pada perusahaan dengan tanggung jawab terbatas pada modal yang disertakan pada perusahaan.
-          Kelebihan persekutuan komanditer:
a.       Kebutuhan modal yang besar mudah terpenuhi
b.      Resiko kerugian ditanggung bersama oleh sekutu aktif
c.       Pengelolaannya dapat dibagi sesuai keahlian para sekutu aktif
d.      Mudah mencari pinjaman modal
e.       Kehidupan perusahan terjamin
-          Kelemahan persekutuan komanditer:
a.       Keputusan tidak dapat diambil dengan cepat
b.      Modal para sekutu aktif sifatnya beku
c.       Sekutu aktif tanggung jawabnya tidak terbatas
d.      Kesalahan seseorang sekutu dapat merugikan sekutu yang lain

4.      Perseroan terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham-saham. Kekuasaan tertinggi pada rapat umum pemegang saham.
-          Kelebihan perseroan terbatas
a.       Modal yang besar mudah tercukupi dengan cara menjual saham
b.      Tanggung jawab para pemilik modal terbatas
c.       Kehidupan perusahaan terjamin
d.      Mudah dalam mencari pinjaman modal
e.       Kerugian ditanggung bersama
-          Kelemahan perseroan terbatas
a.       Para persero kurang aktif dalam perusahaan
b.      Rahasia perusahaan kurang terjamin
c.       Saham mudah diperjualbelikan sehingga nilainya tidak tetap
d.      Laba perusahaan dikenakan pajak penghasilan

5.      Koperasi
Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di indonesia didirikan berdasarkan:
a.       Undang-undang no. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
b.      Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
Berdasarkan anggotanya koperasi dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a.       Koperasi primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang.
b.      Koperasi sekunder yaitu koperasi yang beranggotakan badan hukum-badan hukum koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
a.       Koperasi pusat
b.      Koperasi gabungan
c.       Koperasi induk

D.    MENGAPA PERLU PENINGKATAN JUMLAH DAN MUTU HASIL PRODUKSI?
Sebab-sebab perlunya peningkatan jumlah dan mutu hasil produksi adalah:
1.      Peningkatan jumlah penduduk yang menyebabkan meningkatnya pula jumlah dan macam kebutuhan.
2.      Peradaban manusia yang semakin mau dan berkembang,  sehingga kebutuhan barang dan jasa semakin beranekaragam.
Dari sebab-sebab tersebut maka tujuan peningkatan jumlah dan mutu hasil produksi adalah:
1.      Untuk mencukupi kebutuhan akan barang dan jasa yang semakin bertambah.
2.      Untuk mengatasi kebudayaan dan peradaban manusia yang semakin maju dan berkembang.

E.     BAGAIMANA CARA PENINGKATAN JUMLAH DAN MUTU HASIL PRODUKSI?
1.      Menambah faktor-faktor produksi atau sumber daya ekonomi, yaitu:
a.       Ekstensifikasi yaitu dengan menambah faktor produksi alam, menambah tenaga kerja, dan menambah modal.
b.      Divesifikasi yaitu dengan menambah macam faktor produksi yang digunakan dalam proses produksi.
Usaha atau cara-cara tersebut dinamakan cara ekstensif.
2.      Tanpa menambah faktor-faktor produksi, yaitu:
a.       Intensifikasi yaitu dengan meningkatkan daya guna atau kemampuan faktor-faktor produksi baik alam, tenaga kerja, modal maupun kewirausahaan.
b.      Spesialisasi yaitu dengan cara mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian masing-masing
c.       Rehabilitasi yaitu dengan mengubah cara-cara dalam melakukan proses produksi agar lebih berhasil guna dan berdaya guna.
Usaha atau cara tersebut dinamakan cara intensif.

F.     SIAPAKAH PELAKU EKONOMI INDONESIA ITU?
Pelaku ekonomi di indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu:
1.      Sektor negera, yang pelaksanaannya dilakukan oleh BUMN, yaitu persero, perum, dan perjan.
2.      Sektor swasta, yang pelaksanaannya dilakukan oleh berbagai badan usaha swasta, yaitu perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, dan yayasan.

3.      Sektor koperasi, yang terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.

Sumber: Buku Modul Pendamping Siswa Ips Ekonomi kelas VIII untuk SMP/MTS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar