A.
APAKAH
PERUSAHAAN ITU?
Perusahan adalah tempat
berlangsungnya proses produksi atau dengan kata lain, perusahaan adalah
organisasi ekonomi tempat terselenggaranya perpaduan atau kerjasama antara
faktor-faktor produksi.
Dalam perusahaan ada
suatu usaha yang merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dengan
tujuan untuk memperoleh kemakmuran.
Perusahaan didirikan
dengan tujuan:
1. Mencukupi
kebutuhan manusia dengan cara menghasilkan barang atau jasa
2. Mengurangi
pengangguran dengan cara menciptakan lapangan kerja
3. Mencari
keuntungan atau laba
B.
BAGAIMANA
PEMBAGIAN PERUSAHAAN BERDASARKAN LAPANGAN USAHANYA?
Berdasarkan lapangan
usahanya perusahaan dapat dikelompokkan menjadi 5 (lima) yaitu:
1. Perusahaan
ekstraktif
Perusahaan ekstraktif yaitu perusahaan yang usahanya
secara langsung memungut benda-benda atau barang-barang yang tersedia di alam.
Contoh: perusahaan pertambangan minyak bumi, PT
aneka tambang.
2. Perusahaan
agraris
Perusahaan agraris yaitu perusahaan yang usahanya
berhubungan dengan pengolahan lahan.
Contoh: perkebunan, pertanian dan kehutanan.
3. Perusahaan
industri/pengolahan
Perusahaan industri/pengolahan yaitu perusahaan yang
usahanya mengolah atau memproses barang mentah menjadi barang jadi atau menjadi
barang baku atau setengah jadi atau mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Contoh: pabrik kain, pabrik sepatu, pabrik roti, dan
lain-lain.
4. Perusahaan
perdagangan
Perusahaan perdagangan yaitu perusahaan yang
usahanya menyalurkan atau mengumpulkan barang-barang hasil produksi dari
produsen kepada konsumen.
Contoh: plasa, toko sepatu, toko alat olahraga, dan
lain-lain.
5. Perusahaan
jasa
Perusahaan jasa yaitu perusahaanyang usahanya
memberikan atau menyelenggarakan jasa-jasa untuk konsumen dengan mendapat
imbalan.
Contoh: perbankan, lembaga pendidikan, asuransi,
biro perjalanan, pergudangan, dan lain-lain.
C.
BAGAIMANA
PEMBAGIAN PERUSAHAAN BERDASARKAN TANGGUNG JAWAB PEMILIKNYA?
Tanggung jawab pemilik
perusahaan dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Tanggung
jawab terbatas artinya tanggung jawab pemilik perusahaan hanya sebatas modal
yang disertakan dalam perusahaan tersebut.
2. Tanggung
jawab tidak terbatas artinya tanggung jawab pemilik perusahaan sampai pada
seluruh kekayaan yang dimilik atau semua harta benda yang dimilik secara
pribadi.
Berdasarkan
tanggung jawab pemiliknya perusahaan dibedakan menjadi 5 (lima) yaitu:
1. Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu perusahaan yang
modalnya hanya dimiliki oleh seorang saja dengan tujuan utamanya adalah
memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
-
Kelebihan perusahaan perseorangan:
a. Modal
yang diperlukan sedikit
b. Segala
keputusan dapat diambil dengan cepat
c. Semua
keuntungan menjadi milik sendiri
d. Pemilik
yang cakap dapat mengembangkan perusahaan dengan pesat
-
Kelemahan perusahaan perseorangan:
a. Modal
terbatas, sehingga usaha susah berkembang
b. Semua
resiko kerugian ditanggung sendiri
c. Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
d. Kemajuan
perusahaan hanya tergantung pada seorang saja
2. Firma
(Fa)
Firma (fa) yaitu perusahaan antara dua orang atau
lebih untuk mendirikan perusahaan atas nama bersama dan tanggung jawab para
anggotanya tidak terbatas.
-
Kelebihan firma:
a. Dapat
menghimpun modal yang besar
b. Pengelolaannya
dapat dibagi sesuai dengan keahlian anggota
c. Kerugian
ditanggung bersama
d. Semua
masalah dapat diatasi bersama
-
Kelemahan firma:
a. Tanggung
jawab para anggota/sekutu tidak terbatas
b. Kesalahan
seseorang sekutu akan merugikan sekutu yang lain
c. Sulit
mengambil keputusan dengan cepat
d. Modal
bersifat beku
3. Persekutuan
komanditer (CV)
Persekutuan komanditer (CV) yaitu persekutuan antara
beberapa orang untuk mendirikan perusahaan dengan sebagian diantaranya sebagai
sekutu aktif dan lainnya sebagai sekutu pasif atau komanditer. Jadi dalam
persekutuan komanditer terdapat dua macam anggota yaitu:
a. Sekutu
aktif, yang bertugas mengelola perusahaan dengan tanggung jawab yang tidak
terbatas.
b. Sekutu
pasif atau komanditer, yang hanya menitipkan modalnya saja pada perusahaan
dengan tanggung jawab terbatas pada modal yang disertakan pada perusahaan.
-
Kelebihan persekutuan komanditer:
a. Kebutuhan
modal yang besar mudah terpenuhi
b. Resiko
kerugian ditanggung bersama oleh sekutu aktif
c. Pengelolaannya
dapat dibagi sesuai keahlian para sekutu aktif
d. Mudah
mencari pinjaman modal
e. Kehidupan
perusahan terjamin
-
Kelemahan persekutuan komanditer:
a. Keputusan
tidak dapat diambil dengan cepat
b. Modal
para sekutu aktif sifatnya beku
c. Sekutu
aktif tanggung jawabnya tidak terbatas
d. Kesalahan
seseorang sekutu dapat merugikan sekutu yang lain
4. Perseroan
terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) yaitu persekutuan antara dua
orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan yang modalnya diperoleh dari
penjualan saham-saham. Kekuasaan tertinggi pada rapat umum pemegang saham.
-
Kelebihan perseroan terbatas
a. Modal
yang besar mudah tercukupi dengan cara menjual saham
b. Tanggung
jawab para pemilik modal terbatas
c. Kehidupan
perusahaan terjamin
d. Mudah
dalam mencari pinjaman modal
e. Kerugian
ditanggung bersama
-
Kelemahan perseroan terbatas
a. Para
persero kurang aktif dalam perusahaan
b. Rahasia
perusahaan kurang terjamin
c. Saham
mudah diperjualbelikan sehingga nilainya tidak tetap
d. Laba
perusahaan dikenakan pajak penghasilan
5. Koperasi
Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum-badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.
Koperasi di indonesia didirikan berdasarkan:
a. Undang-undang
no. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
b. Undang-undang
no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
Berdasarkan
anggotanya koperasi dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Koperasi
primer yaitu koperasi yang beranggotakan orang-orang.
b. Koperasi
sekunder yaitu koperasi yang beranggotakan badan hukum-badan hukum koperasi.
Koperasi
sekunder dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
a. Koperasi
pusat
b. Koperasi
gabungan
c. Koperasi
induk
D.
MENGAPA
PERLU PENINGKATAN JUMLAH DAN MUTU HASIL PRODUKSI?
Sebab-sebab perlunya
peningkatan jumlah dan mutu hasil produksi adalah:
1. Peningkatan
jumlah penduduk yang menyebabkan meningkatnya pula jumlah dan macam kebutuhan.
2. Peradaban
manusia yang semakin mau dan berkembang,
sehingga kebutuhan barang dan jasa semakin beranekaragam.
Dari
sebab-sebab tersebut maka tujuan peningkatan jumlah dan mutu hasil produksi
adalah:
1. Untuk
mencukupi kebutuhan akan barang dan jasa yang semakin bertambah.
2. Untuk
mengatasi kebudayaan dan peradaban manusia yang semakin maju dan berkembang.
E.
BAGAIMANA
CARA PENINGKATAN JUMLAH DAN MUTU HASIL PRODUKSI?
1. Menambah
faktor-faktor produksi atau sumber daya ekonomi, yaitu:
a. Ekstensifikasi
yaitu dengan menambah faktor produksi alam, menambah tenaga kerja, dan menambah
modal.
b. Divesifikasi
yaitu dengan menambah macam faktor produksi yang digunakan dalam proses
produksi.
Usaha
atau cara-cara tersebut dinamakan cara ekstensif.
2. Tanpa
menambah faktor-faktor produksi, yaitu:
a. Intensifikasi
yaitu dengan meningkatkan daya guna atau kemampuan faktor-faktor produksi baik
alam, tenaga kerja, modal maupun kewirausahaan.
b. Spesialisasi
yaitu dengan cara mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian
masing-masing
c. Rehabilitasi
yaitu dengan mengubah cara-cara dalam melakukan proses produksi agar lebih
berhasil guna dan berdaya guna.
Usaha
atau cara tersebut dinamakan cara intensif.
F.
SIAPAKAH
PELAKU EKONOMI INDONESIA ITU?
Pelaku ekonomi di
indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu:
1. Sektor
negera, yang pelaksanaannya dilakukan oleh BUMN, yaitu persero, perum, dan
perjan.
2. Sektor
swasta, yang pelaksanaannya dilakukan oleh berbagai badan usaha swasta, yaitu
perusahaan perseorangan, firma, CV, PT, dan yayasan.
3. Sektor
koperasi, yang terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
Sumber:
Buku Modul Pendamping Siswa Ips Ekonomi kelas VIII untuk SMP/MTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar