Rabu, 17 Agustus 2016

PROSES MASUKNYA KEKUASAAN ASING KE WILAYAH INDONESIA

Bangsa Eropa bisa masuk dan menguasai Asia termasuk Indonsia melalui perdagangan, karena informasi dari literatur/buku-buku tulisan para petualang Barat. Bangsa Portugis disebut sebagai pelopor kolonialis Barat. Sebab secara psikologis Portugislah yang bertanggung jawab atas pemasokan rempah-rempah ke Eropa. Sejak Konstantinopel (Romawi Timur) jatuh ke tangan Turki Usmani (Islam) tahun 1453, maka pedadgang non muslim dilarang berdagang di dsna. Mau tidak mau Portugis harus mencari rempah-rempah di daerah produsen (Hindia/Indonesia).
Melalui perjanjian Thordesilas tahun 1492 Portugis berusaha mencari rempah-rempah ke arah timur dan Spanyol melalui arah barat. Akhirnya mereka bertemu di Maluku tahun 1526, maka timbullah perang berebut daerah rempah-rempah. Perang diakhiri dengan perjanjian Saragosa tahun 1529 dengan kesepakatan Portugis mendapatkan Maluku dan Spanyol mendapatkan Philipina. Portugis di bawah pimpinan Alfonso d’Albuquerque dapat merebut Malaka, dari tangan Sultan Mahmud tahun 1511.
Karena Portugis mengkhianati Sultan Hairun, maka tahun 1575 Portugis diusir oleh Sultan Baabullah dari Ternate.
Sesuai semboyan imperialis kuno (Gold, Gospel and Glory), Portugis melalui Fransiscus Xaverius (1546) menyebarkan agama Katholik ke Asia dan Maluku. Raja Tabariji dan ibunya dari Ternate masuk Katholik.
a.        Kongsi-kongsi perdagangan Eropa
Terjadinya persaingan antara para pedagang Eropa yang berdagang di dunia Timur menuntut dibentuknya persekutuan dagang seperti VOC, EIC, Persekutuan Dagang Perancis dan lain-lain.
1)        VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie)
Pada tahun 1595 Perseroan Compagnie van Verke dari Amsterdam mengirim empat kapal dagangnya dipimpin oleh Cornelis de Houtman dan Pieter Keyzer berlayar ke Indonesia. Mereka tiba di Banten tahun 1596  dan bermaksud meneruskan ke Maluku. Berturut-turut Belanda datang tahun 1598, 1599 dan akhirnya atas usul Johan van Olden Barnevelt dibentuklah Perserikatan Maskapai Hindia Timur (VOC) tahun 1602. Ketentuan-ketentuannya adalah:
a)         Kepentingan yang bersaing diwakili oleh sistem Majelis/Kamer untuk enam wilayah di negeri Belanda.
b)        Setiap majelis mempunyai sejumlah direktur yang disetujui.
c)         Jumlah direktur 17 orang yang disebut Tuan-tuan XVII (Heeren Zeventien).
d)        Amsterdam merupakan markas VOC dipimpin 8 orang dan Heeren XVII.
e)         VOC memperoleh hak Octrooi (hak istimewa) dari pemerintah Belanda sehingga VOC mempunyai wewenang antara lain:
-            Hak monopoli perdagangan.
-            Hak memiliki tentara sendiri dan mengadili sendiri.
-            Hak menguasai dan mengikat perjanjian-perjanjian dengan kerajaan-kerajaan di daerah kekuasaan monopoli perdagangan.
-            Mengangkat personil atas dasar sumpah setia.
-            Melakukan peperangan.
-            Hak memiliki mata uang sendiri.
Dengan hak Octrooi VOC berkembang pesat, sehingga satu persatu kerajaan-kerajaan di Indonesia jatuh di bawah kekuasaan Belanda terutama dengan siasat Devide Et Impera.
2)        EIC (East India Company)
Pada tahun 1600 Ratu Elizabeth I memberi hak Octrooi kepada FIC, pelayaran mereka dipimpin oleh Sir Henry Midleton dan sampai di Ternate tahun 1604. Pada abad XVIII Belanda menjadi sekutu Perancis, Inggris merupakan ancaman Belanda di Indonesia. Lord Minto diangkat sebagai Gubernur Jenderal di Asia yang berkedudukan di Calcutta, memerintahkan merebut Indonesia dari tangan Belanda. Dibawah pimpinan Thomas Stamford Raffles tahun 1811 Indonesia berhasil dikuasai. Raffles menerapkan sistem perdagangan bebas. Tetapi pemerintahan Inggris bersifat sementara, maka setelah Konvensi London tahun 1815, Inggris mengembalikan Indonesia kepada Belanda dan Inggris menerima singapura dan di Malaysia, Afrika Selatan.
b.        Pemerintahan Kolonialisme Belanda di Indonesia
Sejak jatuhnya VOC tahun 1799 Indonesia diperintah langsung oleh kerajaan Belanda. Sehingga sejak tahun 1800 Belanda menerapkan politik dagang dan sistem pajak. Dengan tujuan ingin mengeruk kekayaan dari bumi Indonesia tanpa mau memperhatikan nasib rakyat.
Pengaruh politik kekuasaan Belanda makin kuat sehingga kewibawaan raja-raja merosot. Mereka dijadikan alat pembantu bagi Belanda untuk menggali kekayaan bumi Indonesia. Dengan demikian penetrasi kekuasaan kolonial belanda abad ke-19 pmenyebabkan runtuhnya kekuasaan politik pribumi. Oleh karena itu mulai abad ke-19 perlawanan terhadap kolonial Belanda meluas di mana-mana dan silih berganti.
c.         Masa berlakunya sistem Tanam Paksa dan sistem usaha swasta
Akibat kas negara yang kosong terkuras untuk biaya perang antara lain; pemberontakan Belgia yang ingin melepaskan diri, perang Diponegoro, perang Padri, dan sebagainya. Untuk itu pemerintahan Kerajaan Belanda mengangkat Van Den Bosch sebagai Gubernur Jenderal di Indonesia, dengan tugas pokok; mengusahakan semaksimal mungkin pulau Jawa diperas untuk mengisi kas negara yang kosong yaitu dengan sistem tanam paksa (Cultuur Stelsel). Inti dari tanam paksa adalah rakyat harus membayar pajak dengan hasil tanaman ekspor seperti; tebu, kopi, tembakau, nila, dan sebagainya.
Peraturan tanam paksa antara lain :
1)        Penduduk desa wajib menanam tanaman yang laku di pasaran Eropa pada 1/5 bagian tanahnya atau lebih.
2)        Tanah yang digunakan itu dibebaskan dari pajak.
3)        Wajib tanam dapat diganti dengan penyerahan tenaga bagi yang tidak memiliki tanah.
4)        Tenaga dan waktu yang dipergunakan untuk menanam tanaman paksa tidak boleh melebihi tenaga dan waktu untuk mengerjakan tanaman padi/tanahnya sendiri.
5)        Hasil tanaman akan diserahkan kepada pemerintah Belanda dan jika harga yang ditaksir melebihi pajak, maka kelebihan itu akan dikembalikan kepada rakyat.
6)        Kegagalan panen ditanggung pemerintah, jika bukan karena kesalahan rakyat atau disebabkan kurang rajin dalam mengerjakannya.
7)        Penggarapan tanah di bawah pengawasan langsung penguasa pribumi.
Secara teoritis pokok aturan terseut tidak memberatkan rakyat, namun dalam praktiknya jauh berbeda, contohnya antara lain:
1)        Perjanjian dengan rakyat mengenai tanah tidak sesuai dengan yang tertulis yaitu luas tanah 1/5 dari tanah pertanian, tetapi praktiknya ternyata hampir seluruhnya.
2)        Kelebihan hasil setelah dipotong pajak sering kali tidak dikembalikan kepada rakyat dan sebagainya.
Pelaksanaan sistem tanam paksa ini sangat besar artinya bagi Belanda karena dapat mengembalikan kejayaan dan menutup kas yang kosong. Namun bagi Indonesia justru menjadikan rakyat melarat, menderita, dan akhirnya membawa kematian. (Daerah yang paling menderita yaitu Demak, Grobogan, dan Cirebon).
Pelaksanaan tanam paksa menimbulkan reaksi baik dari orang Belanda sendiri maupun dari rakyat kecil yang langsung mengalaminya.
1)        Reaksi kaum humanis Belanda:
Dua orang Belanda yang menentang tanam paksa adalah Edward Douwes Dekker dan Baron van Hoevel. Mereka menentang atas dasar prinsip etika dan perikemanusiaan. Douwes Dekker dengan nama samaran Multatuli menulis buku Max Hevelaar yang berisi protes keras agar tanam paksa dihapus dan sebagai penggantinya dilaksanakan politik etis. Kemudian muncullah tokoh Van De Venter yang memformulasikan politik etis abad ke-20.
2)        Reaksi kaum kapitalis Belanda:
Pada abad ke-20 golongan kapitalis dan liberal memperoleh kemenangan dalam parlemen/kabiner Belanda. Mereka ingin mendobrak tanah jajahan untuk menanam modal yang waktu itu masih terttutup oleh pemerintah Belanda. Jadi tidak mengherankan jika mereka menentang tanam paksa dan menuntut status tanah dipertegas sehingga dasar hukum penanaman modal jadi jelas. Kaum kapitalis berhasil mendobrak penghalang di tanah jajahan. Maka pemerintah Belanda yang didominasi kaum liberal berhasil mengeluarkan UU Agraria 1870. Sehingga tahun 1870 tanam paksa dihapus, kecuali kopi di Priangan baru dihapus tahun 1917.
d.        Masa Sistem Ekonomi Liberal
Setelah kaum liberal memiliki pengaruh dalam bidang politik dan pemerintahan, maka urusan tanah jajahan berangsur-angsur mulai berada di tangan kaum liberal.

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Agraria tahun 1870 telah memberi kesempatan kepada para pengusaha swasta untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Misalnya perkebunan tembakau, kopi, teh, kina, kelapa sawit, dan karet.

Sumber: MODUL DAN LEMBAR KERJA SISWA kelas XI IPS untuk SMA/MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar