Senin, 15 Agustus 2016

hukum ekonomi

Hukum ekonomi adalah hukum atau ketentuan-ketentuan yang menerangkan peristiwa-peristiwa ekonomi. Peristiwa-peristiwa ekonomi dikumpulkan, kemudia dicari hubungannya satu sama lain. Artinya bagaimana hubungan suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
Contoh hukum ekonomi:
1.      Hukum permintaan
Berbunyi: jika harga naik maka permintaan akan turun dan sebaliknya jika harga turun maka permintaan akan naik.
2.      Hukum penawaran
Berbunyi: jika harga naik maka penawaran barang akan naik sebaliknya jika harga turun maka penawaran barang akan turun.
Hukum ekonomi mempunyai sifat cateris paribus yaitu anggapan bahwa faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi adalah tetap. Hubungan-hubungan dalam hukum ekonomi dapat dibagi menajdi dua yaitu:
1.      Hubungan sebab akibat
Hubungan sebab akibat atau hubungan kausal adalah hubungan peristiwa satu mengakibatkan peristiwa yang lain. Kejadian ini tidak berlaku sebaliknya.
Contoh: hubungan antara jumlah uang yang beredar dalam masyarakat dengan kenaikan harga. Apabila jumlah uang yang beredar bertambah, harga barang-barang akan naik. Hubungan tersebut tidak dapat sebaliknya. Kenaikan harga barang tidak menyebabkan bertambahnya jumlah uang yang beredar.
2.      Hubungan saling mempengaruhi
Hubungan saling mempengaruhi adalah hubungan dua peristiwa atau lebih yang saling mempengaruhi. Hubungan saling mempengaruhi disebut juga hubungan fungsional.
Contoh: hubungan antara harga dengan permintaan barang. Apabila harga suatu barang naik, permintaan atas barang berkurang. Disini harga mempengaruhi permintaan. Sebaliknya apabila permintaan bertambah, harga akan turun. Dalam hal ini permintaan mempengaruhi harga. Jadi harga mempengaruhi permintaan dan sebaliknya permintaan juga mempengaruhi harga.
Dalam kenyataannya, banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya suatu peristiwa sehingga menyebabkan hukum ekonomi tidak berlaku. Faktor-faktor tersebut misalnya: pendapatan, selera, harga barang lain yang masih mempunyai hubungan dekat dengan barang itu, yaitu barang substitusi dan barang komplementer, jumlah penduduk, musim, dan peraturan pemerintah. Misalnya harga suatu barang naik tetapi pendapatan atau penghasilan seseorang meningkat atau selera orang berubah, atau jumlah penduduk bertambah, maka jumlah permintaan atas barang itu dapat saja tetap meningkat.

Oleh karena itu, hukum ekonomi berlaku dengan anggapan bahwa faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi adalah tetap (dalam ilmu ekonomi disebut cateris paribus) yang berasal dari bahasa latin.
Sumber: Buku Modul Pendamping Siswa Ips Ekonomi untuk SMP/MTS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar