Hukum
ekonomi adalah hukum atau ketentuan-ketentuan yang menerangkan
peristiwa-peristiwa ekonomi. Peristiwa-peristiwa ekonomi dikumpulkan, kemudia dicari
hubungannya satu sama lain. Artinya bagaimana hubungan suatu peristiwa dengan
peristiwa lain.
Contoh hukum ekonomi:
1. Hukum
permintaan
Berbunyi: jika harga naik maka permintaan akan turun
dan sebaliknya jika harga turun maka permintaan akan naik.
2. Hukum
penawaran
Berbunyi: jika harga naik maka penawaran barang akan
naik sebaliknya jika harga turun maka penawaran barang akan turun.
Hukum
ekonomi mempunyai sifat cateris paribus yaitu anggapan bahwa faktor-faktor lain
yang turut mempengaruhi adalah tetap. Hubungan-hubungan dalam hukum ekonomi
dapat dibagi menajdi dua yaitu:
1. Hubungan
sebab akibat
Hubungan sebab akibat
atau hubungan kausal adalah hubungan peristiwa satu mengakibatkan peristiwa
yang lain. Kejadian ini tidak berlaku sebaliknya.
Contoh: hubungan antara
jumlah uang yang beredar dalam masyarakat dengan kenaikan harga. Apabila jumlah
uang yang beredar bertambah, harga barang-barang akan naik. Hubungan tersebut
tidak dapat sebaliknya. Kenaikan harga barang tidak menyebabkan bertambahnya
jumlah uang yang beredar.
2. Hubungan
saling mempengaruhi
Hubungan saling
mempengaruhi adalah hubungan dua peristiwa atau lebih yang saling mempengaruhi.
Hubungan saling mempengaruhi disebut juga hubungan fungsional.
Contoh: hubungan antara
harga dengan permintaan barang. Apabila harga suatu barang naik, permintaan
atas barang berkurang. Disini harga mempengaruhi permintaan. Sebaliknya apabila
permintaan bertambah, harga akan turun. Dalam hal ini permintaan mempengaruhi
harga. Jadi harga mempengaruhi permintaan dan sebaliknya permintaan juga
mempengaruhi harga.
Dalam kenyataannya,
banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya suatu peristiwa sehingga menyebabkan
hukum ekonomi tidak berlaku. Faktor-faktor tersebut misalnya: pendapatan,
selera, harga barang lain yang masih mempunyai hubungan dekat dengan barang
itu, yaitu barang substitusi dan barang komplementer, jumlah penduduk, musim,
dan peraturan pemerintah. Misalnya harga suatu barang naik tetapi pendapatan
atau penghasilan seseorang meningkat atau selera orang berubah, atau jumlah
penduduk bertambah, maka jumlah permintaan atas barang itu dapat saja tetap
meningkat.
Oleh karena itu, hukum
ekonomi berlaku dengan anggapan bahwa faktor-faktor lain yang turut
mempengaruhi adalah tetap (dalam ilmu ekonomi disebut cateris paribus) yang
berasal dari bahasa latin.
Sumber:
Buku Modul Pendamping Siswa Ips Ekonomi untuk SMP/MTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar