A.
PENGERTIAN
DISTRIBUSI
Distribusi merupakan keigatna yang
bertujuan menyalurkan hasil produksi yang berupa barang dan jasa dari produsen
kepada konsumen sehingga nilai ekonominya menjadi nyata. Badan, orang atau
lembaga yang melakukan kegiatan distribusi disebut distributor.
Dalam melakukan kegiatannya
distributor mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
1.
Membeli, yaitu melakukan pembelian hasil
produksi
2.
Menyimpan, yaitu melakukan penyimpanan
barang hasil produksi sebelum barang tersebut dipasarkan atau dibutuhkan
3.
Menjual, yaitu memasarkan hasil produksi
kepada konsumen
4.
Belanja, yaitu mengelola modal, upah
pegawai dan biaya lain
5.
Standarisasi, yaitu menetapkan ukuran
barang
6.
Mengangkut, yaitu membawa barang dari
produsen kepada konsumen
7.
Promosi, yaitu memperkenalkan hasil
produksi kepada konsumen
8.
Informasi, yaitu memberikan penjelasan
dan keterangan hasil produksi kepada para konsumen.
Sedangkan kegiatan distribusi dapat
dilakukan dengan cara:
1.
Melalui perdagangan
2.
Melalui pasar
3.
Melalui agen atau toko
4.
Melalui koperasi
5.
Dari rumah ke rumah atau melalui sales
B.
SALURAN
DISTRIBUSI
Saluran distribusi adalah arus
barang atau jasa hasil produksi dari produsen kepada konsumen. Terjadinya
saluran distribusi disebabkan oleh karena ada umumnya konsumen tidak secara
langsung membeli barang dan jasa hasil produksi dari produsen. Tetapi
barang-barang hasil produksi dapat sampai ke tangan para konsumen dengan
melalui saluran distribusi yang antara lain sebagai berikut.
1.
Dari produsen secara langsung atau
produsen-konsumen
2.
Produsen – pengecer – konsumen
3.
Produsen – grosir – pengecer – konsumen
4.
Produsen – agen tunggal – grosir –
pedagang menengah – pengecer – konsumen
Dari contoh-contoh saluran
distribusi tersebut, menunjukkan adanya beberapa variasi saluran distribusi
yang dapat dipilih oleh produsen dalam memasarkan hasil produksi.
Tetapi dalam memilih saluran
distribusi produsen perlu memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut.
1.
Sifat barang yang didistribusikan
2.
Modal yang disediakan
3.
Luas daerah penyebaran
4.
Alat komunikasi yang tersedia
5.
Besarnya biaya pengangkutan
6.
Besarnya jumlah pembelian
Berdasarkan
saluran distribusi yang dibutuhkan, maka sistem distribusi dapat dibedakan
menjadi 3 (tiga) yaitu:
1.
Sistem distribusi langsung, yaitu
produsen langsung kepada konsumen tanpa melalui perantara.
2.
Sistem distribusi semi langsung, yaitu
penyaluran barang atau hasil produksi dari produsen kepada konsumen dengan
melalui perantara khusus.
3.
Sistem distribusi tidak langsung, yaitu
penyaluran barang atau hasil produksi dari produsen kepada konsumen dengan
melalui perantara.
C.
PERANAN
LEMBAGA DISTRIBUSI
Lembaga distribusi mengandung makna
orang atau badan yang berperan sebagai perantara produsen dengan konsumen atau
lembaga-lembaga distribusi adalah distributor.
Lembaga distribusi secara garis
besar dapat dibedakan menjadi 4 (empat) macam yaitu:
1.
Pedagang besar, terdiri dari:
a.
Agen
Agen yaitu
distributor yang bekerja dengan cara melakukan perjanjian pembelian dan
penjualan barang tanpa memiliki barang yang diperjualbelikan.
Agen dapat
dibedakan menjadi:
1)
Agen pabrik, yaitu agen yang menjual
sebagian atau seluruh hasil produksi dengan harga yang sudah ditetapkan oleh
produsen.
2)
Agen pembelian, yaitu wakil dari pembeli
yang menerima balas jasa dari pembelian barang-barang yang dilakukannya.
3)
Agen penjualan, yaitu agen yang menjual
sebagian atau seluruh hasil produksi yang berupa barang-barang yang mempunyai
hubungan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh produsen.
b.
Makelar
Makelar yaitu
perantara dalam pembelian atau penjualan barang atau jasa tanpa memiliki barang
atau jasa yang diperjualbelikan dan bekerja atas nama orang lain. Tugasnya
hanya mengatur pemindahan barang.
c.
Komisioner
Komisioner yaitu
perantara yang tugasnya menjual atau membeli barang atas nama orang lain.
2.
Pedagang kecil
Pedagang kecil adalah perantara
yang menjual barang secara langsung kepada konsumen dan pada umumnya dalam
jumlah kecil, sehingga pedagang kecil sering disebut juga pedagang eceran.
3.
Pedagang khusus
Pedagang khusus yaitu perantara
yang menjual barang-barang hasil produksi tertentu saja atau menjual satu jenis
hasil produksi saja.
4.
Pedagang jasa
Pedagang jasa yaitu perantara yang
memperjualbelikan jasa-jasa.
Sumber:
Buku Modul Pendamping Siswa IPS Ekonomi untuk SMP/MTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar