A.
APAKAH
PERUSAHAAN ITU?
Perusahaan adalah
tempat berlangsungnya proses produksi atau dengan kata lain. Perusahaan adalah
organisasi ekonomi tempat terselenggaranya perpaduan atau kerjasama antara
faktor-faktor produksi.
Dalam perusahaan ada
suatu usaha yang merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dengan
tujuan untuk memperoleh kemakmuran.
Perusahaan didirikan
dengan tujuan:
1.
Mencukupi kebutuhan manusia dengan cara
menghasilkan barang atau jasa
2.
Mengurangi pengangguran dengan cara
menciptakan lapangan kerja
3.
Mencari keuntungan atau laba
B.
BAGAIMANA
PEMBAGIAN PERUSAHAAN BERDASARKAN LAPANGAN USAHANYA?
Berdasarkan lapangan
usahanya perusahaan dapat dikelompokkan menjadi 5 (lima) yaitu:
1.
Perusahaan ekstraktif
Perusahaan ekstraktif yaitu
perusahaan yang usahanya secara langsung memungut benda-benda atau
barang-barang yang tersedia di alam. Contoh: perusahaan pertambangan minyak
bumi, PT Aneka Tambang.
2.
Perusahaan agraris
Perusahaan agraris yaitu perusahaan
yang usahanya berhubungan dengan pengolahan lahan. Contoh: perkebunan,
pertanian dan kehutanan.
3.
Perusahaan industri/pengolahan
Perusahaan industri/pengolahan
yaitu perusahaan yang usahanya mengolah atau memproses barang mentah menjadi
barang jadi atau menjadi barang baku atau setengah jadi atau mengolah bahan
baku menjadi bahan jadi. Contoh: pabrik lain, pabrik sepatu, pabrik roti, dan
lain-lain.
4.
Perusahaan perdagangan
Perusahaan perdagangan yaitu
perusahaan yang usahanya menyalurkan atau mengumpulkan barang-barang hasil
produksi dari produsen kepada konsumen. Contoh: plasa, toko sepatu, toko alat
olahraga dan lain-lain.
5.
Perusahaan jasa
Perusahaan jasa yaitu perusahaan
yang usahanya memberikan atau menyelenggarakan jasa-jasa untuk konsumen dengan
mendapat imbalan. Contoh: perbankan, lembaga pendidikan, asuransi, biro
perjalanan, pergudangan dan lain-lain.
C.
BAGAIMANA
PEMBAGIAN PERUSAHAAN BERDASARKAN TANGGUNGJAWAB PEMILIKNYA?
Tanggung jawab pemilik perusahaan
dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
1.
Tanggung jawab terbatas yaitu tanggung
jawab pemilik perusahaan hanya sebatas modal yang disertakan dalam perusahaan
tersebut.
2.
Tanggung jawab tidak terbatas yaitu
tanggung jawab pemilik perusahaan sampai pada seluruh kekayaan yang dimiliki
atau semua harta benda yang dimiliki secara pribadi.
Berdasarkan tanggung jawab
pemiliknya perusahaan dibedakan menjadi 5 (lima) yaitu:
1.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan yaitu
perusahaan yang modalnya hanya dimiliki oleh seorang saja dengan tujuan
utamanya adalah memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
a.
Kelebihan perusahaan perseorangan
1)
Modal yang diperlukan sedikit
2)
Segala keputusan dapat diambil dengan
cepat
3)
Semua keuntungan menjadi milik sendiri
4)
Pemilik yang cakap dapat mengembangan
perusahaan dengan pesat
b.
Kelemahan perusahaan perseorangan
1)
Modal terbatas sehingga usaha susah
berkembang
2)
Semua resiko kerugian ditanggung sendiri
3)
Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
4)
Kemajuan perusahaan hanya tergantung
pada seorang saja
2.
Firma (fa)
Firma (fa) yaitu perusahaan antara
dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan atas nama bersama dan tanggung
jawab para anggotanya tidak terbatas.
a.
Kelebihan firma
1)
Dapat menghimpun modal yang besar
2)
Pengelolaannya dapat dibagi sesuai
dengan keahlian anggota
3)
Kerugian ditanggung bersama
4)
Semua masalah dapat diatasi bersama
b.
Kelemahan firma
1)
Tanggung jawab para anggota/sekutu tidak
terbatas
2)
Kesalahan seseorang sekutu akan
merugikan sekutu yang lain
3)
Sulit mengambil keputusan dengan cepat
4)
Modal bersifat beku
3.
Persekututan komanditer (cv)
Persekutuan komanditer (cv) yaitu
persekutuan antara beberapa orang untuk mendirikan perusahaan dengan sebagian
diantaranya sebagai sekutu aktif dan lainnya sebagai sekutu pasif atau
komanditer. Jadi dalam persekutuan komanditer terdapat dua macam atau anggota
yaitu:
a.
Sekutu aktif, yang bertugas mengelola
perusahaan dengan tanggung jawab yang tidak terbatas.
b.
Sekutu pasif atau komanditer, yang hanya
menitipkan modalnya saja pada perusahaan dengan tanggung jawab terbatas pada
modal yang disertakan pada perusahaan.
a.
Kelebihan persekutuan komanditer
1)
Kebutuhan modal yang besar mudah
terpenuhi
2)
Resiko kerugian ditanggung bersama oleh
sekutu aktif
3)
Pengelolaannya dapat dibagi sesuai
keahlian para sekutu aktif
4)
Mudah mencari pinjaman modal
5)
Kehidupan perusahaan terjamin
b.
Kelemahan persekutuan komanditer
1)
Keputusan tidak dapat diambil dengan
cepat
2)
Modal para sekutu aktif sifatnya beku
3)
Sekutu aktif tanggung jawabnya tidak
terbatas
4)
Kesalahan seseorang sekutu dapat
merugikan sekutu yang lain
4.
Perseroan terbatas (pt)
Perseroan
terbatas (pt) yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan
perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham-saham. Kekuasaan
tertinggi pada rapat umum pemegang saham.
a.
Kelebihan perseroan terbatas
1)
Modal yang besar mudah tercukupi dengan
cara menjual saham
2)
Tanggung jawab para pemilik modal
terbatas
3)
Kehidupan perusahaan terjamin
4)
Mudah dalam mencari pinjaman modal
5)
Kerugian ditanggung bersama
b.
Kelemahan perseroan terbatas
1)
Para persero kurang aktif dalam
perusahaan
2)
Rahasia perusahaan kurang terjamin
3)
Saham mudah diperjualbelikan sehingga
nilainya tidak tetap
4)
Laba perusahaan dikenakan pajak
penghasilan
5.
Koperasi
Koperasi yaitu
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum-badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas
kekeluargaaan.
Koperasi di
indonesia didirikan berdasarkan:
a.
Undang-undang no. 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian
b.
Undang-undang no 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian
Berdasarkan
anggotanya koperasi dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a.
Koperasi primer, yaitu koperasi yang
beranggotakan orang-orang
b.
Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang
beranggotakan badan hukum-badan hukum koperasi.
Koperasi
sekunder dapat dibedakan menjadi tiga (3) yaitu:
1)
Koperasi pusat
2)
Koperasi gabungan
3)
Koperasi induk
D.
MENGAPA
PERLU PENINGKATAN JUMLAH DAN MUTU HASIL PRODUKSI?
Sebab-sebab perlunya peningkatan
jumlah dan mutu hasil produksi adalah:
1.
Peningkatan jumlah penduduk yang
menyebabkan meningkatnya pula jumlah dan macam kebutuhan.
2.
Peradaban manusia yang semakin
berkembang, sehingga kebutuhan barang dan jasa semakin beraneka ragam.
Dari sebab-sebab tersebut maka
tujuan peningkatan jumlah dan mutu hasil produksi adalah:
1.
Untuk mencukupi kebutuhan akan barang
dan jasa yang semakin bertambah.
2.
Untuk mengatasi kebudayaan dan peradaban
manusia yang semakin maju dan berkembang.
E.
BAGAIMANA
CARA PENINGKATAN JUMLAH DAN MUTU HASIL PRODUKSI?
1.
Menambah faktor-faktor produksi atau
sumber daya ekonomi, yaitu:
a.
Ekstensifikasi, yaitu dengan menambah
faktor produksi alam, menambah tenaga kerja, dan menambah modal.
b.
Diversifikasi yaitu dengan menambah
macam faktor produksi yang digunakan dalam proses produksi.
Usaha atau cara-cara tersebut dinamakan cara
ekstensif.
2.
Tanpa menambah faktor-faktor produksi
yaitu:
a.
Intensifikasi yaitu dengan meningkatkan
daya guna atau kemampuan faktor-faktor produksi baik alam, tenaga kerja, modal
maupun kewirausahaan.
b.
Spesialisasi yaitu dengan cara
mengadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian masing-masing
c.
Rehabilitasi yaitu dengan mengubah
cara-cara dalam melakukan proses produksi agar lebih berhasil guna dan berdaya
guna.
Usaha
atau cara tersebut dinamakan cara intensif.
F.
SIAPAKAH
PELAKU EKONOMI INDONESIA ITU?
Pelaku ekonomi di indonesia dapat
dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu:
1.
Sektor negara, yang pelaksanaannya
dilakukan oleh BUMN, yaitu persero, perum, dan perjan.
2.
Sektor swasta, yang pelaksanaannya dilakukan
oleh berbagai badan usaha swasta yaitu perusahaan perseorangan, firma, cv, pt,
dan yayasan.
3.
Sektor koperasi, yang terdiri dari
koperasi primer dan koperasi sekunder.
Sumber:
Buku Modul Pendamping Siswa Ips Ekonomi untuk SMP/MTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar