Kamis, 18 Agustus 2016

PERKEMBANGAN SISTEM PEMERINTAHAN, STRUKTUR BIROKRASI, SISTEM HUKUM PADA MASA KOLONIAL

1.      Sistem Pemerintahan
Salah satu peletak dasar pemerintahan modern di Indonesia adalah gubernur jenderal daendels. Untuk mempertahankan pulau Jawa dari serangan Inggris, Daendels membagi wilayah tersebut menjadi semebilan perfektuur. Daendels juga menjadikan para bupati sebagai pegawai sipil dibawah perintah Perfektuur. Para bupati memperoleh penghasilan dari tanah dan tenaga dari penduduk yang berada di dalam wilayah kekuasaannya. Para bupati juga mendapat pangkat tertentu dalam hierarki umum kepegawaian Belanda.
Dalam menegakkan keadilan, Daendels membentuk pengadilan keliling dan pengadilan Indonesia. Meskipun akhirnya wilayah Indonesia kembali menjadi jajahan Belanda, upaya memperbaiki sistem pemerintahan membuthkan waktu lama. Kewajiban mengatur pemerintahan di indonesia dimulai kembali setelah pemerintah kerjaan Belanda mengeluarkan undang-undang desentralisasi pada tahun 1930. Perubahan dan perbaikan pemerintahan di Indonesia mulai berjalan setelah muncul peraturan pembebasan dari perwalian (Antvoogding) pada tahun 1922 dan keluarnya sistem pemerintahan baru (Bestuurshervorming).
Berdasarkan undang-undang desentralisasi, wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah yang disebut Gouvernementen dimulai dari jawa yang terdiri daerah Jawa Barat (1926), Jawa Timur (1929), dan Jawa Tengah (1930). Pembenahan sistem pemeritnahan pun terus dilanjutkan dengan menghapus dewan karesidenan untuk mengatasi berbagai macam persoalan dan memudahkan segala urusan, pemerintah kolonial membentuk berbagai departemen dan dinas. Departemen yang dibentuk pemerintah kolonial Belanda, misalnya departemen pertanian (1904), departemen industri dan perdagangan (1911) yang sebelumnya pada tahun 1907 bernama departemen perusahaan-perusahaan negara. Adapun beberapa dinas yang pernah dibentuk pemerintah kolonial Belanda, antara lain dinas pertanian, dinas perdagangan dan dinas peternakan.
2.      Sistem Birokrasi
Perombakan struktur birokrasi di Indonesia dimulai setelah pemerintah kerajaan Belanda memberlakukan konstitusi baru pada tahun 1848. Berdasarkan konstitusi tersebut wilayah Hindia Belanda perlu juga untuk menyusun undang-undang pemerintahan, sistem keuangan, dan sistem audit yang disetujui oleh majelis perwakilan. Pada tahun 1854 berhasil disusun undang-undang  pemerintahan Hindia Belanda. Parlemen belanda baru mulai melakukan pengawasan terhadap Hindia Belanda pada tahun 1868, pemegang kekuasaan tertinggi di wilayah Hindia Belanda adalah seorang gubernur jenderal. Di dalam menjalankan pemerintahan gubernur jenderal dibantu oleh residen dan beberapa asisten residen.
Residen bertindak sebagai administratif merangkap fungsi legislatif, yudikatif, dan fiskal. Residen bertugas sebagai pelaksana administrasi pusat. Asistem residen mengepalai bagian dari karesidenan yang sejajar dengan kabupaten. Asisten residen menjalankan tugas-tugas residen, kecuali kekuasaan peradilan (yudikatif). Dibawah asisten residen dikenal adanya kontrolir. Tugas kontrolir adalah mengumpulkan berbagai keterangan dan melaksanakan perintah dari atas.
Di Jawa dikenal adanya kabupaten yang dipimpin oleh bupati yang dibantu oleh patih. Wilayah kabupaten dibagi atas wilayah kawedanan yang dipimpin seorang wedana. Wilayah kawedanan dibagi atas wilayah kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat atau asisten wedana. Susunan birokrasi tersebut dapat terwujud setelah Van De Puttle melakukan reorganisasi pada tahun 1874.
Berdasarkan reorganisasi tersebut, para pegawai pamong praja yang bertugas tidak lagi berdasarkan ikatan daerah dan hak waris. Pemerintah kolonial Hindia Belanda mulai menerapkan sistem kepegawaian di dalam menunjuk seorang menjadi pegawai pamong praja. Jabatan bupati yang pada masa Van Den Bosch masih merupakan hak turun temurun, sekarang mulai dipandang sebagai pegawai pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Berdasarkan surat edaran tahun 1867 telah dirumuskan tugas dan kewajiban para pamong praja. Adapun tugas para pamong praja, antara lain sebagai berikut :
Residen, mempunyai tugas dan kewajiban antara lain :
a.       Menjalankan tugas melalui bupati
b.      Mengawasi dan meringankan pekerjaan wajib
c.       Memerhatikan penanaman tanaman bahan pangan
d.      Mendorong pendirian sekolah pribumi
Bupati, mempunyai tugas dan kewajiban antara lain :
a.       Mengawasi penanaman wajib
b.      Meneliti perjanjian antara penanaman dan pengusaha Eropa
c.       Mencegah semua pembatasan otonomi desa
d.      Mengawasi sekolah pribumi
e.       Membuat daftar guru-guru agama
Kedudukan bupati pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda makin merosot. Hal itu tidak lain akibat proses maju ke arah pemerintahan langsung dengan memperhatikan dualisme di dalamnya. Menghapuskan ini berarti menghilangkan diskriminasi pada sistem birokrasi. Demokrasi yang berarti menghilangkan kedua golongan itu untuk memberikan tempat pada pemimpin yang wajar. Ini semua berarti menghilangkan kolonialisme itu sendiri.
3.      Sistem hukum
Seiring berubahnya sistem birokrasi dan pemerintahan, sistem hukum yang berlaku di Indonesia pun mengalami perubahan. Gubernur Jenderal Daendels adalah peletak dasar berubahnya sistem hukum di Indonesia. Apabila sebelumnya di Indonesia berlaku sistem hukum tradisional maka ketika Daendels berkuasa sistem hukumnya digantikan dengan sistem hukum modern model Barat. Daendels selain memperkenalkan sistem hukum modern juga memperkenalkan sistem pengadilan keliling dan pengadilan pribumi (Landge Recht) di setiap wilayah (Perfectuure). Untuk mengawasi kinerja badan peradilan yang ada di Indonesia, pemerintah kolonial Belanda membentuk pula lembaga Mahkamah Agung (Hog-Gerechschof). Mahkamah agung menjadi lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia. Mulai tahun 1848, Mahkamah Agung memperoleh kewenangan mengawasi seluruh pengadilan di pulau Jawa.
Pada tahun 1854, semua peraturan pemerintah yang berawal dari raja, putra mahkota, dan Gubernur Jenderal berlaku sebagai undang-undang yang wajib dipatuhi semua warga negara Belanda dan penduduk tanah jajahan. Beberapa undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
1.      Indische Comptabiliteit Wet ditetapkan pada tahun 1867. Undang-undang II mengatur penetapan anggaran belanja Hindia Belanda harus disetujui parlemen.

2.      Agrarische Wet ditetapkan pada tahun 1870. Undang-undang ini mengatur sistem sewa tanah dan penjaminan kepemilikan tanah di Indonesia.

Sumber: MODUL DAN LEMBAR KERJA SISWA kelas XI IPS untuk SMA/MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar