1.
Sistem
Pemerintahan
Salah satu peletak
dasar pemerintahan modern di Indonesia adalah gubernur jenderal daendels. Untuk
mempertahankan pulau Jawa dari serangan Inggris, Daendels membagi wilayah
tersebut menjadi semebilan perfektuur. Daendels juga menjadikan para bupati
sebagai pegawai sipil dibawah perintah Perfektuur. Para bupati memperoleh
penghasilan dari tanah dan tenaga dari penduduk yang berada di dalam wilayah
kekuasaannya. Para bupati juga mendapat pangkat tertentu dalam hierarki umum
kepegawaian Belanda.
Dalam menegakkan
keadilan, Daendels membentuk pengadilan keliling dan pengadilan Indonesia.
Meskipun akhirnya wilayah Indonesia kembali menjadi jajahan Belanda, upaya
memperbaiki sistem pemerintahan membuthkan waktu lama. Kewajiban mengatur
pemerintahan di indonesia dimulai kembali setelah pemerintah kerjaan Belanda mengeluarkan
undang-undang desentralisasi pada tahun 1930. Perubahan dan perbaikan pemerintahan
di Indonesia mulai berjalan setelah muncul peraturan pembebasan dari perwalian
(Antvoogding) pada tahun 1922 dan keluarnya sistem pemerintahan baru (Bestuurshervorming).
Berdasarkan
undang-undang desentralisasi, wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah
yang disebut Gouvernementen dimulai dari jawa yang terdiri daerah Jawa Barat (1926),
Jawa Timur (1929), dan Jawa Tengah (1930). Pembenahan sistem pemeritnahan pun
terus dilanjutkan dengan menghapus dewan karesidenan untuk mengatasi berbagai
macam persoalan dan memudahkan segala urusan, pemerintah kolonial membentuk
berbagai departemen dan dinas. Departemen yang dibentuk pemerintah kolonial Belanda,
misalnya departemen pertanian (1904), departemen industri dan perdagangan
(1911) yang sebelumnya pada tahun 1907 bernama departemen perusahaan-perusahaan
negara. Adapun beberapa dinas yang pernah dibentuk pemerintah kolonial Belanda,
antara lain dinas pertanian, dinas perdagangan dan dinas peternakan.
2.
Sistem
Birokrasi
Perombakan struktur
birokrasi di Indonesia dimulai setelah pemerintah kerajaan Belanda memberlakukan
konstitusi baru pada tahun 1848. Berdasarkan konstitusi tersebut wilayah Hindia
Belanda perlu juga untuk menyusun undang-undang pemerintahan, sistem keuangan,
dan sistem audit yang disetujui oleh majelis perwakilan. Pada tahun 1854
berhasil disusun undang-undang pemerintahan Hindia Belanda. Parlemen belanda
baru mulai melakukan pengawasan terhadap Hindia Belanda pada tahun 1868,
pemegang kekuasaan tertinggi di wilayah Hindia Belanda adalah seorang gubernur
jenderal. Di dalam menjalankan pemerintahan gubernur jenderal dibantu oleh
residen dan beberapa asisten residen.
Residen bertindak
sebagai administratif merangkap fungsi legislatif, yudikatif, dan fiskal.
Residen bertugas sebagai pelaksana administrasi pusat. Asistem residen
mengepalai bagian dari karesidenan yang sejajar dengan kabupaten. Asisten
residen menjalankan tugas-tugas residen, kecuali kekuasaan peradilan
(yudikatif). Dibawah asisten residen dikenal adanya kontrolir. Tugas kontrolir
adalah mengumpulkan berbagai keterangan dan melaksanakan perintah dari atas.
Di Jawa dikenal adanya
kabupaten yang dipimpin oleh bupati yang dibantu oleh patih. Wilayah kabupaten
dibagi atas wilayah kawedanan yang dipimpin seorang wedana. Wilayah kawedanan
dibagi atas wilayah kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat atau asisten
wedana. Susunan birokrasi tersebut dapat terwujud setelah Van De Puttle melakukan
reorganisasi pada tahun 1874.
Berdasarkan
reorganisasi tersebut, para pegawai pamong praja yang bertugas tidak lagi
berdasarkan ikatan daerah dan hak waris. Pemerintah kolonial Hindia Belanda mulai
menerapkan sistem kepegawaian di dalam menunjuk seorang menjadi pegawai pamong
praja. Jabatan bupati yang pada masa Van Den Bosch masih merupakan hak turun
temurun, sekarang mulai dipandang sebagai pegawai pemerintah kolonial Hindia
Belanda.
Berdasarkan surat
edaran tahun 1867 telah dirumuskan tugas dan kewajiban para pamong praja.
Adapun tugas para pamong praja, antara lain sebagai berikut :
Residen, mempunyai
tugas dan kewajiban antara lain :
a. Menjalankan
tugas melalui bupati
b. Mengawasi
dan meringankan pekerjaan wajib
c. Memerhatikan
penanaman tanaman bahan pangan
d. Mendorong
pendirian sekolah pribumi
Bupati, mempunyai tugas
dan kewajiban antara lain :
a. Mengawasi
penanaman wajib
b. Meneliti
perjanjian antara penanaman dan pengusaha Eropa
c. Mencegah
semua pembatasan otonomi desa
d. Mengawasi
sekolah pribumi
e. Membuat
daftar guru-guru agama
Kedudukan bupati pada
masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda makin merosot. Hal itu tidak lain
akibat proses maju ke arah pemerintahan langsung dengan memperhatikan dualisme
di dalamnya. Menghapuskan ini berarti menghilangkan diskriminasi pada sistem
birokrasi. Demokrasi yang berarti menghilangkan kedua golongan itu untuk
memberikan tempat pada pemimpin yang wajar. Ini semua berarti menghilangkan
kolonialisme itu sendiri.
3.
Sistem
hukum
Seiring berubahnya
sistem birokrasi dan pemerintahan, sistem hukum yang berlaku di Indonesia pun
mengalami perubahan. Gubernur Jenderal
Daendels adalah peletak dasar berubahnya sistem hukum di Indonesia. Apabila
sebelumnya di Indonesia berlaku sistem hukum tradisional maka ketika Daendels berkuasa sistem hukumnya
digantikan dengan sistem hukum modern model Barat. Daendels selain memperkenalkan sistem hukum modern juga
memperkenalkan sistem pengadilan keliling dan pengadilan pribumi (Landge Recht) di setiap wilayah (Perfectuure). Untuk mengawasi kinerja
badan peradilan yang ada di Indonesia, pemerintah kolonial Belanda membentuk
pula lembaga Mahkamah Agung (Hog-Gerechschof). Mahkamah agung menjadi lembaga
yudikatif tertinggi di Indonesia. Mulai tahun 1848, Mahkamah Agung memperoleh
kewenangan mengawasi seluruh pengadilan di pulau Jawa.
Pada tahun 1854, semua
peraturan pemerintah yang berawal dari raja, putra mahkota, dan Gubernur
Jenderal berlaku sebagai undang-undang yang wajib dipatuhi semua warga negara Belanda
dan penduduk tanah jajahan. Beberapa undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia,
antara lain sebagai berikut :
1. Indische Comptabiliteit Wet ditetapkan
pada tahun 1867. Undang-undang II mengatur penetapan anggaran belanja Hindia
Belanda harus disetujui parlemen.
2. Agrarische Wet
ditetapkan pada tahun 1870. Undang-undang ini mengatur sistem sewa tanah dan
penjaminan kepemilikan tanah di Indonesia.
Sumber:
MODUL DAN LEMBAR KERJA SISWA kelas XI IPS untuk SMA/MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar