Industrialisasi
berkembang pesat sejak diterapkannya liberalisasi ekonomi dan politik pintu
terbuka. Sejak saat itu modal swasta mulai masuk berinvestasi di Indonesia.
Untuk mengatur penanaman modal maka dikeluarkanlah Undang-Undang Pokok Agraria
tahun 1870. Undang-undang ini menetapkan hak sewa perusahaan bisa selama 75
tahun dan para petani dilarang menjual tanah kepada orang asing.
Contoh perusahaan yang
berdiri :
1. Perkebunan
a. Perkebunan
tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
b. Perkebunan
tembakau di Surakarta, Yogyakarta, Jawa Timur dan di Deli (Sumatera Utara).
c. Perkebunan
teh di Jawa Barat, Sumatera Utara.
d. Perkebunan
kina di Jawa Barat.
e. Perkebunan
karet di Sumatera Utara, Jambi Dan Palembang.
f. Perkebunan
kelapa sawit di Sumatera Utara.
Berkembangnya
perkebunan mendorong munculnya pabrik gula, rokok, teh, kina, karet, dan pabrik
minyak.
2. Industri
pertambangan
a. Minyak
bumi di plaju dan sungai gerong (Sumatera Utara), bunyu dan tarakan (Kalimantan
Timur).
b. Batu
bara di umbilin (Sumatera Barat)
c. Timah
di Pulau Bangka, Belitung dan Singkep.
Untuk
menunjang industrialisasi maka dibutuhkan tenaga yang didapatkan dari rakyat
pribumi dengan sistem upah yang sangat rendah, dan dibangunnya sarana
transportasi seperti : jalan, jembatan dan pelabuhan. Dengan munculnya sarana
perhubungan, maka terjadilah urbanisasi atau perpindahan penduduk ke
pusat-pusat industri, perkebunan dan pertambangan.
Sumber:
MODUL DAN LEMBAR KERJA SISWA kelas XI IPS untuk SMA/MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar