Kamis, 18 Agustus 2016

PERKEMBANGAN INDUSTRIALISASI MASA KOLONIAL

Industrialisasi berkembang pesat sejak diterapkannya liberalisasi ekonomi dan politik pintu terbuka. Sejak saat itu modal swasta mulai masuk berinvestasi di Indonesia. Untuk mengatur penanaman modal maka dikeluarkanlah Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1870. Undang-undang ini menetapkan hak sewa perusahaan bisa selama 75 tahun dan para petani dilarang menjual tanah kepada orang asing.
Contoh perusahaan yang berdiri :
1.      Perkebunan
a.       Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
b.      Perkebunan tembakau di Surakarta, Yogyakarta, Jawa Timur dan di Deli (Sumatera Utara).
c.       Perkebunan teh di Jawa Barat, Sumatera Utara.
d.      Perkebunan kina di Jawa Barat.
e.       Perkebunan karet di Sumatera Utara, Jambi Dan Palembang.
f.       Perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara.
Berkembangnya perkebunan mendorong munculnya pabrik gula, rokok, teh, kina, karet, dan pabrik minyak.
2.      Industri pertambangan
a.       Minyak bumi di plaju dan sungai gerong (Sumatera Utara), bunyu dan tarakan (Kalimantan Timur).
b.      Batu bara di umbilin (Sumatera Barat)
c.       Timah di Pulau Bangka, Belitung dan Singkep.

Untuk menunjang industrialisasi maka dibutuhkan tenaga yang didapatkan dari rakyat pribumi dengan sistem upah yang sangat rendah, dan dibangunnya sarana transportasi seperti : jalan, jembatan dan pelabuhan. Dengan munculnya sarana perhubungan, maka terjadilah urbanisasi atau perpindahan penduduk ke pusat-pusat industri, perkebunan dan pertambangan.

Sumber: MODUL DAN LEMBAR KERJA SISWA kelas XI IPS untuk SMA/MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar